Al Quran as the way of life of Muslims have regulate business activities clearly, and see business as a profitable and enjoyable work. So Al Quran is very encouraging and motivating Muslims to transact business in their lives. Al Quran teaches the importance of the fulfillment of the promise and contract, responsibility in respect of all contracts and promises (akad) and meet all responsibility. Al Quran also reminds that everyone will be responsible for each promises and contracts that they did.
Because of the importance of the responsibilty to respect and fulfill all contract (akad) in business. So I try to explain how the application of the contract in business.
Pengertian
- Secara etimilogi, akad antara lain berarti ikatan antara dua perkara, baik secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.
- Menurut Ibn Abidin, Akad adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syra’ yang berdampak pada objeknya.
- Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah yaitu : Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan, dan gadai.
Al Quran sebagai pedoman hidup umat Islam telah mengatur kegiatan bisnis secara jelas, dan melihat bisnis sebagai pekerjaan yang menguntungkan dan menyenangkan. Sehingga Al Quran sangat mendorong dan memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi bisnis dalam kehidupan mereka.
- Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi
- Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah
- Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar
- dll.
1. Al Musyarakah (Kerjasama Modal Usaha)
Al Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Aplikasi Musyarakah dalam lembaga keuangan syariah dapat berbentuk:
- Pembiayaan Proyek, yaitu pelaku usaha dan Lembaga Keuangan Syariah (selaku pemodal) sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana yang digunakan beserta bagi hasil yang telah disepakati di awal perjanjian (ijab-kabul).
2. Al Mudharabah (Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi)
Al Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dengan ketentuan pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, dan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Aplikasi Mudharabah dalam lembaga keuangan syariah dapat berbentuk:
- Investasi Khusus, disebut juga “mudharabah muqayyadah”, adalah pembiayaan dengan sumber dana khusus, di luar dana nasabah penyimpan biasa, yang digunakan untuk proyek-proyek yang telah ditetapkan oleh nasabah investor (shahibul maal).
3. Murabahah (Jual Beli dengan Pembayaran Tangguh)
Al Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dengan ketentuan penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (margin) sebagai tambahannya
Aplikasi Murabahah dalam lembaga keuangan syariah dapat berbentuk:
- Pembiayaan pembelian barang-barang investasi.
Al Murabahah adalah kontrak untuk sekali akad (one short deal), sehingga kurang tepat jika digunakan untuk pembiayaan modal kerja.
4. As Salam (Pesanan Barang dengan Pembayaran di Muka)
Aplikasi dari akad syariah dalam bisnis adalah akad dalam bentuk Al Musyarakah (Kerjasama Modal Usaha), Al Mudharabah (Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi), Al Murabahah (Jual Beli dengan Pembayaran Tangguh), Bai’ As Salam (Pesanan Barang dengan Pembayaran di Muka), Bai’ Al Istishna’ (Jual Beli Berdasarkan Pesanan), Al Ijarah (Sewa/ Leasing).
Bai’ as salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima.
Aplikasi As Salam dalam lembaga keuangan syariah dapat berbentuk:
- Pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan.
5. Al Istishna (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)
Al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Aplikasinya:
- Pembeli dapat mengizinkan pembuat barang menggunakan sub kontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat barang dapat membuat kontrak istishna kedua untuk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama. Kontrak seperti ini dikenal sebagai “Istishna’ Paralel”
6. Al Ijarah (Sewa/ Leasing)
Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas barang itu sendiri.
Aplikasinya Berbentuk:
- Operating lease maupun financial lease, namun pada umumnya Lembaga Keuangan biasanya menggunakan Al Ijarah dalam bentuk sewa-beli karena lebih sederhana dari sisi pembukuan, dan Lembaga Keuangan tidak direpotkan untuk pemeliharaan asset, baik saat leasing ataupun sesudahnya.
Referensi :
- Prof. DR. H. Racmat Syafee’i, M.A. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia.
- Abdul Majid. 1986. Pokok-Pokok Fiqh Muamalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam. Bandung: IAIN SGD.
- Wahaba Al-Juhali, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, Juz IV, Damsyik, Dar Al-Fikr, 1989, Hlm. 80
- Ibnu Taimiyah, Nazhariyah Al Aqdi, hlm. 18-21, 78.
- Ibn Abidin, Radd Al-Mukhtar ‘Ala Dar Al-Mukhtar, Juz II, Hlm. 355.