Saturday, October 6, 2012

Islamic Code in Business Activities

Al Quran as the way of life of Muslims have regulate business activities clearly, and see business as a profitable and enjoyable work. So Al Quran is very encouraging and motivating Muslims to transact business in their lives. Al Quran teaches the importance of the fulfillment of the promise and contract, responsibility in respect of all contracts and promises (akad) and meet all responsibility. Al Quran also reminds that everyone will be responsible for each promises and contracts that they did.

Because of the importance of the responsibilty to respect and fulfill all contract (akad) in business. So I try to explain how the application of the contract in business.

Pengertian

  • Secara etimilogi, akad antara lain berarti ikatan antara dua perkara, baik secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.
  • Menurut Ibn Abidin, Akad adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syra’ yang berdampak pada objeknya.
  • Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah yaitu : Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan, dan gadai.
Al Quran sebagai pedoman hidup umat Islam telah mengatur kegiatan bisnis secara jelas, dan melihat bisnis sebagai pekerjaan yang menguntungkan dan menyenangkan. Sehingga Al Quran sangat mendorong dan memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi bisnis dalam kehidupan mereka.

Pengakuan Al Quran terhadap pemilikan harta benda, merupakan dasar legalitas seorang Muslim untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan harta miliknya, apakah dia akan menggunakan, menjual atau menukar harta miliknya dengan bentuk kekayaan yang lain. Al Quran memberikan kebebasan berbisnis secara sempurna, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Pembatasan dalam hal keuangan dan kontrol pertukaran juga dibebaskan, karena hal itu menyangkut kebebasan para pelaku bisnis. Kompetensi terbuka didasarkan pada hukum natural dan alami, yakni berdasarkan penawaran dan permintaan (supply dan demand).

Akan tetapi legalitas dan kebebasan di atas, tidak berarti menghapuskan semua larangan tata aturan dan norma yang ada di dalam kehidupan berbisnis. Seorang Muslim diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni :
  1. Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi
  2. Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah
  3. Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar
  4. dll.
Dalam membangun sebuah usaha, salah satu yang dibutuhkan adalah modal. Modal dalam pengertian ekonomi Syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi baik berupa uang ataupun materi lainnya, serta kemampuan dan kesempatan. Berbagai macam bentuk akad muamalah terdapat dalam Ekonomi Syariah guna membangun sebuah usaha, seperti:

1. Al Musyarakah (Kerjasama Modal Usaha)
Al Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Aplikasi Musyarakah dalam lembaga keuangan syariah dapat berbentuk:
  • Pembiayaan Proyek, yaitu pelaku usaha dan Lembaga Keuangan Syariah (selaku pemodal) sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana yang digunakan beserta bagi hasil yang telah disepakati di awal perjanjian (ijab-kabul).
2. Al Mudharabah (Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi)
Al Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dengan ketentuan pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, dan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Aplikasi Mudharabah dalam lembaga keuangan syariah dapat berbentuk:
  • Investasi Khusus, disebut juga “mudharabah muqayyadah”, adalah pembiayaan dengan sumber dana khusus, di luar dana nasabah penyimpan biasa, yang digunakan untuk proyek-proyek yang telah ditetapkan oleh nasabah investor (shahibul maal).
3. Murabahah (Jual Beli dengan Pembayaran Tangguh)
Al Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dengan ketentuan penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (margin) sebagai tambahannya

Aplikasi Murabahah dalam lembaga keuangan syariah dapat berbentuk:
  • Pembiayaan pembelian barang-barang investasi.
Al Murabahah adalah kontrak untuk sekali akad (one short deal), sehingga kurang tepat jika digunakan untuk pembiayaan modal kerja.

4. As Salam (Pesanan Barang dengan Pembayaran di Muka)
Bai’ as salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima.

Aplikasi As Salam dalam lembaga keuangan syariah dapat berbentuk:
  • Pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan.
Lembaga Keuangan dapat menjual kembali barang yang dibeli kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, Pedagang Pasar Induk, atau Grosir. Penjualan kembali kepada pembeli kedua ini dikenal dengan istilah “Salam Paralel”.

5. Al Istishna (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)
Al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Aplikasinya:
  • Pembeli dapat mengizinkan pembuat barang menggunakan sub kontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat barang dapat membuat kontrak istishna kedua untuk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama. Kontrak seperti ini dikenal sebagai “Istishna’ Paralel”
6Al Ijarah (Sewa/ Leasing)
Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas barang itu sendiri.

Aplikasinya Berbentuk:
  • Operating lease maupun financial lease, namun pada umumnya Lembaga Keuangan biasanya menggunakan Al Ijarah dalam bentuk sewa-beli karena lebih sederhana dari sisi pembukuan, dan Lembaga Keuangan tidak direpotkan untuk pemeliharaan asset, baik saat leasing ataupun sesudahnya.

Aplikasi dari akad syariah dalam bisnis adalah akad dalam bentuk Al Musyarakah (Kerjasama Modal Usaha), Al Mudharabah (Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi), Al Murabahah (Jual Beli dengan Pembayaran Tangguh), Bai’ As Salam (Pesanan Barang dengan Pembayaran di Muka), Bai’ Al Istishna’ (Jual Beli Berdasarkan Pesanan), Al Ijarah (Sewa/ Leasing).


Referensi :
- Prof. DR. H. Racmat Syafee’i, M.A. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia.
- Abdul Majid. 1986. Pokok-Pokok Fiqh Muamalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam. Bandung: IAIN SGD.
- Wahaba Al-Juhali, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, Juz IV, Damsyik, Dar Al-Fikr, 1989, Hlm. 80
- Ibnu Taimiyah, Nazhariyah Al Aqdi, hlm. 18-21, 78.
- Ibn Abidin, Radd Al-Mukhtar ‘Ala Dar Al-Mukhtar, Juz II, Hlm. 355.

Saturday, September 22, 2012

The Differences Between Shariah and Conventional Business

Islamic banking is a banking system that implemented Islamic law. The system was set up because there is prohibition in Islam to pay or receive interest (riba). Islam also prohibits investing in businesses with restricted category (haram). In contrast to conventional banking can't guarantee these things in investments. It is because Islamic banking based on Islamic economic principles, such as ensure community ownership and usage, resist the accumulation of wealth controlled by a few people, and prohibit riba in all forms

This article will explain the slight differences between Islamic and conventional business systems.
What is the difference??

In general, there are some fundamental differences between Islamic system with a conventional system.

  • First, the existence of the contract in the Islamic system is a must in every transaction and contract in accordance with the provisions and regulations applicable to the Islamic system.
  • Second, the treatment of the consideration given to the customer. In the conventional financial system, the amount of rent or interest promised in advance to be treated as a cost to be paid by the bank to the owner of the funds. While in the Islamic system, the rewards made ​​on the basis of profit sharing which is determined by an agreement between the bank and the owner of the funds.
  • Third, is the funding target of choice. In the conventional financial system, the lenders tend not to care about where funding allocations made ​​by banks or other financial institutions without regard to principles of halal-haram. While in the Islamic system, lending to customers should not be reserved for business activities that lead to the entry in the category of haram Islamic principles, such as gambling, food or alcoholic beverages, pornography, and prostitution.
Islamic system has the same purpose as conventional system, that financial institutions can generate profits by lending capital, deposit funds, to finance business activities, or other activities as appropriate. Principles of Islamic law forbids the elements below in banking transactions :
  1. Commerce on the prohibited goods
  2. Interests (riba)
  3. Intentional gambling and speculation
  4. Ambiguity and manipulative
Comparison between Islamic and conventional business are:
Islamic Business
  • Doing only halal investments according to Islamic law
  • Using the principle of sharing, sale, and lease
  • For profit and Falah (happiness of the world and the hereafter according to the teachings of Islam)
  • Relationships with customers in the form of partnership
  • Collection and disbursement of funds according to the Sharia Supervisory Board fatwas
Conventional Business
  • Invest whether lawful or unlawful according to Islamic law
  • Using the interest rate
  • For profit
  • Relationships with customers in the form of creditor-debtor
  • Collection and distribution of funds is not governed by a board of similar
The principles of Islamic business aims to bring benefits for customers, because it promises justice in accordance with the Islamic economic system.





References :
- Buku Saku Lembaga Bisnis Syariah yang diterbitkan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah.
Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980)
Khursid Ahmad, Islamic Finance and Banking: The Challenge of the 21st Century, dalam Imtiyazuddin Ahmad (ed.) Islamic Banking and Finance: The Concept, The Practice and The Challenge (Plainfield: The Islamic Society of North America, 1999). 

Saturday, September 15, 2012

Business Process

The business process is a structured set of activities or jobs are interrelated to solve a specific problem or produce products or services (to achieve a specific purpose). Business process has several sub-processes also play a role in achieving the goals of a business process. A good business processes will make users to make better and faster business decisions to implemented, help improve and control operations, and increasing the production flow.

A business process has characteristics :

  • Definitive : A business process must have limits, input and output pins.
  • Sequence the business process should consist of sequential activities according to time and space.
  • Customer : A business process must have a process result receiver.
  • Value added : The transformation that occurs in the process should add value to the recipient.
  • Linkage : A process can not stand alone, but must be related in an organizational structure.
  • Cross Function : A process is generally, though not necessarily, include some functions.
The process owner, the person responsible for the performance and ongoing development of the process, also considered to be a characteristic of business processes.

There are some types of business process :


  • Management process, the process that controls the operation of a system. Examples such as the Strategic Management
  • Operational processes, processes which includes the core business and create the primary value stream. For example, processes such as purchasing, manufacturing, advertising and marketing, and sales.
  • Supporting processes, which support the core processes. Examples such as accounting, recruitment, help center.


Source : wikipedia